Selain dari perihal Akuntansi dan Keuangan, Kami juga melayani jasa di bidang Perpajakan, yaitu antara lain :
-
Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan;
-
Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan;
-
Pengisian SPT masa atau tahunan untuk pajak pribadi, karyawan dan perusahaan, serta menyampaikan SPT tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
-
Memberikan konsultasi masalah perpajakan;
-
Mendampingi klien dalam penyelesaian permasalahan pajak dengan pihak petugas pajak.