BERITA
Kunci Sukses KJA: Akuntan Berpraktik Harus Memiliki Growth Mindset
Sumber : IAI Global / Kategori : Artikel / Post date : 31-10-2023

Ketua Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KA KJA) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Susan Sutedjo menyampaikan pentingnya bagi Akuntan Berpaktik (AB) pemimpin memiliki “growth mindset”, yakni berpikir dan bertindak untuk pengembangan bisnis ke depan, mengubah hambatan menjadi aset, terus berusaha dan pantang menyerah, serta memainkan kekuatan yang dimiliki. Jika pada awal pendirian KJA, KJA berbentuk perseorangan, mungkin kini saatnya pimpinan KJA berpikir untuk bermitra dengan Akuntan Berpraktik lainnya dan membangun KJA yang lebih besar, dan lebih maju.

Kunci Sukses KJA: Akuntan Berpraktik Harus Memiliki Growth Mindset

 24 Oktober 2023 - Lainnya


 

Ketua Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KA KJA) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Susan Sutedjo menyampaikan pentingnya bagi Akuntan Berpaktik (AB) pemimpin memiliki “growth mindset”, yakni berpikir dan bertindak untuk pengembangan bisnis ke depan, mengubah hambatan menjadi aset, terus berusaha dan pantang menyerah, serta memainkan kekuatan yang dimiliki. Jika pada awal pendirian KJA, KJA berbentuk perseorangan, mungkin kini saatnya pimpinan KJA berpikir untuk bermitra dengan Akuntan Berpraktik lainnya dan membangun KJA yang lebih besar, dan lebih maju.

Hal tersebut disampaikan pada sesi webinar Pertemuan Bersama Profesi (PERSEPSI) yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) pada hari Selasa, 24 Oktober 2023. Melalui webinar ini, PPPK meluncurkan fitur terbaru aplikasi AB KJA, yakni modul pelaporan Laporan Kegiatan Usaha (LKU). Aplikasi AB KJA merupakan salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan oleh PPPK untuk meningkatkan pelayanan bagi AB yang memberikan jasanya melalui KJA. Melalui aplikasi ini, akuntan dapat mengajukan izin Akuntan Berpraktik, izin KJA, menyampaikan LKU secara online dan memenuhi kewajiban administratif lainnya.

Akuntan Berpraktik (AB) adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA. KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 (PMK 216) tentang Akuntan Berpraktik, KJA wajib menyampaikan LKU secara berkala paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika terlambat menyampaikan LKU akan dikenai sanksi administratif. Dengan adanya aplikasi AB KJA ini, penyampaian LKU menjadi lebih mudah secara online. Sebelumnya, penyampaian LKU dilakukan secara offline atau secara online melalui email, tidak melalui aplikasi AB KJA.

 

Ibu Erawati, Kepala PPPK menyampaikan bahwa modul pelaporan LKU ini merupakan inovasi berkelanjutan yang dilakukan PPPK. Modul ini akan menjadi katalisator KJA untuk bertransformasi digital, dan memudahkan KJA menyampaikan laporannya secara real-time.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi menyampaikan bahwa Profesi Akuntan Berpraktik merupakan salah satu profesi keuangan yang diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam penguatan sektor keuangan, terutama melalui pemberian jasa penyusunan laporan keuangan dan jasa perpajakan. Akuntan Berpraktik harus mampu menjaga kredibilitas profesionalnya sehingga dapat juga berperan dalam mencegah manipulasi, kesalahan, dan penyimpangan dalam pelaporan keuangan/perpajakan, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi, baik di tingkat mikro maupun makro ekonomi.

Dalam acara ini, PPPK menegaskan bahwa LKU tetap wajib disampaikan meskipun KJA tidak memiliki klien. KJA wajib menyampaikan data yang akurat dan benar untuk memudahkan PPPK mengambil langkah kebijakan strategis seperti pembinaan, pengawasan, dan lain-lain.
IAI mendukung transformasi digital yang telah dilakukan PPPK untuk meningkatkan pelayanan bagi AB dan KJA. Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan AB dan KJA dalam memenuhi kewajibannya terkait regulasi PMK 216. Untuk memudahkan calon pengguna jasa dalam memperoleh informasi terkait KJA, IAI telah melakukan transformasi digital dengan mengembangkan aplikasi Find KJA yang dapat diakses melalui https://kja.iaiglobal.or.id/.

Melalui Find KJA, calon pengguna jasa dapat mencari KJA di provinsi masing-masing, dan memperoleh informasi mengenai KJA yang telah memperoleh izin resmi dari PPPK Kemenkeu. Hingga saat ini sudah ada 616 KJA yang tersebar di 34 Provinsi. KJA dapat memberikan jasa non-asurans seperti pembukuan, kompilasi laporan keuangan, perpajakan, sistem informasi, dan jasa non-audit lainnya.

Selain aplikasi Find KJA, sebagai bentuk peningkatan pelayanan keanggotaan, IAI telah mengembangkan aplikasi IAI Lounge Mobile. Melalui aplikasi ini, Anggota dapat meningkatkan kompetensinya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), download materi relevan terkait KJA, dan mengakses SAK Online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.

***